Usai bunuh Istri, Pria di Sajingan Besar Ditangkap Polisi



Nasib malang harus dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RS (25), masyarakat Desa Aping, Dusun Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Masalah RS harus kehilangan nyawa pada tangan suaminya sendiri, Am (28), Kamis 30 Juni 2022.


RS diketemukan pada kondisi tidak bernyawa dengan keadaan cedera robek, dan usus keluar di dapur tempat tinggalnya. Selesai membunuh istri, Am sempat berusaha melakukan bunuh diri dengan minum toksin dan menyayat tangannya sendiri.


Kapolres Sambas AKBP Keuntungan Meliala, lewat Kepolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean, mennyampaikan bahwa berdasarkan laporan adik kandungan korban. 

 

"Di hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 kira-kira jam 22.00 WIB, saat pelapor sedang ada di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, RS (korban) yang disebut kakak pelapor mengontak pelapor lewat WhatsApp supaya jemput RS (korban) dari Desa Aping Dusun Sebunga Kecamatan Sajingan Besar untuk dibawa ke Kecamatan Subah di hari Kamis tanggal 30 Juni 2022," jelasnya. 


Saat ditemukan Korban sudah terkapar bersimbah darah dan tak bernyawa lagi di dapur tempat tinggalnya.


Sebelumnya kehadiran pelapor ke rumah RS memiliki tujuan untuk menjemput kakaknya itu. Tetapi saat tiba pelapor justru menyaksikan beberapa orang dan petugas kepolisian sudah berada di rumah RS. 


RS meninggal dengan kondisi sangat mengerikan dan pelapor langsung mengadu ke Polsek paling dekat. 


"Saat diketemukan RS (korban) terbujur di lantai dapur rumah RS sendiri dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Di mana di bagian perut kanan RS ada cedera robek, dan usus yang keluar dan banyak darah di lantai ruangan dapur rumah RS itu ," ucapnya kepada polisi.


"Korban diperkirakan dibunuh oleh Am yang merupakan suami korban. Atas peristiwa itu pelapor memberikan laporan peristiwa di Polsek Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap Am yang sempat berusaha bunuh diri setelah membabat istrinya sendiri.



Pelaku setidaknya dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. 


"Sejumlah barang bukti yaitu bilah bilah pisau pisau dan mata pisau (pisau kondisi patah). Sebuah talanan kayu, sebuah Palu Besi, satu botol kecil cairan toksin, sebuah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan baju korban," tandas Iptu Rio. 

Next Post Previous Post