UU IKN Sah, Siap-Siap ASN Pindah ke Kalimantan


BORNEO NETWORK -- Parlemen RI atau DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang, pada rapat paripurna, Selasa (18 Januari 2022). 


Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia mengetok palu persetujuan UU IKN dihadapan para anggota DPR. 


Kendati mendapatkan mayoritas persetujuan dari DPR RI, pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi yang menolak RUU itu menjadi UU IKN. Alasan PKS adalah pemindahan IKN belum tepat karena Indonesia sedang dalam masa krisis ekonomi karena Covid-19. 


Selain itu, menurut PKS, dana untuk membangun IKN nanti menggunakan APBN dan mesti tidak memakai APBN ketika negara sedang dihantam pandemi Covid-19. Sebagai informasi, pembangunan IKN mencapai total Rp466,98 triliun dan APBN mengucurkan dana sebesar 53,5% untuk membangun IKN. 


Sebelumnya, pemerintah dan parlemen RI menyetujui nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara. Presiden RI Joko Widodo dalam pandanganya di Universitas Parahyangan (UNPAR), Senin (17 Januari 2022) mejelaskan ibu kota negara nanti bukan semata pembangunan fisik saja. 


"Tujuan utamanya membangun ibu kota baru smart, kota baru kompetitif tingkat global, lokomotif transformatif negara, Indonesia berbasis teknologi," ujar Presiden Jokowi. 


Dari informasi ikn.go.id, kawasan strategis nasional (KSN) IKN mencapai 256.142 hektare (Ha). Di sana terdii kawasan inti pusat pemerintahan seluas 6.596 Ha bagian dari IKN. Kehadiran IKn juga nanti akan menyerap lapangan pekerjaan dengan estimasi pada 2045 mencapai 4,8 juta orang. 


Dari ikn.go.id itu pemerintah telah menyusun strategi mobilisasi atau pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN Baru. Pemerintah akan memulai pemindahan ASN mulai 2023-2027 dengan proporsi kurang lebih 20% di tiap tahunnya atau kurang lebih sebanyak 25.500 orang per tahun. 


Presiden RI dan Wapres RI pindah ke IKN baru pada 2024, sehingga sebanyak 20% ASN tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN.

Next Post Previous Post